Papua Barat Diakomodasi dalam Revisi UU Otsus

Kategori: Otonomi Khusus
Oleh SP Daily
Mar 8, 2008 - 12:32:35 AM

Bagaimana dengan Papua Timur?
[JAYAPURA] Provinsi Papua Barat harus diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dengan demikian, rakyat asli Papua dan penduduk di sana dapat menikmati dana Otonomi Khusus (Otsus).

Penegasan itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu kepada wartawan pada saat coffee morning bulanan, Sabtu (8/3) pagi, di Aula Gedung Negara Dok V di Jayapura.

Menurut Suebu, kelahiran provinsi ini secara aturan menabrak UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Untuk mengakomodasi kepentingan rakyat, UU Otsus harus direvisi sehingga dapat mengakomodir keberadaan provinsi Papua Barat dalam naungan payung hukum undang-undang ini sehingga mereka berhak mendapatkan dana tersebut.

Menurut Suebu, rakyat di Provinsi Papua Barat adalah rakyat Papua harus menikmati hak-hak dan kewajiban yang sama dalam UU Otsus Papua.Untuk itu, Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) yang secara terbatas memberikan landasan hukum bagi provinsi ini.

Ditegaskan, prosedur ini ditempuh sebagai langkah terobosan yang harus diterima dalam mencari solusi terhadap masalah yang telah berlarut-larut terkait terbentuknya Provinsi Irian Jaya Barat ketika itu.

Dalam kesempatan itu, Suebu juga mengatakan meskipun di Tanah Papua ada dua provinsi atau 100 provinsi tapi Majelis Rakyat Papua (MRP) tetap hanya satu (SP, 6/3). Hal ini karena secara budaya Tanah Papua merupakan satu kesatuan sosial budaya yang tidak bisa dipisahkan sehingga harus menjadi perhatian. "Provinsi boleh banyak tapi MRP tetap hanya satu," tandasnya. [GAB/W-8]


Last modified: 8/3/08



Komentar Pembaca