Post Courier (PNG) 3 Januari 2007, [Terjemahan SPMNews Crew]
LELAKI, perempuan dan anak, termasuk bayi berasal dari Papau Barat nampak merasa hangat dan tenang saat mereka duduk atau tidur di dalam tenda mereka di Kantor Polisi di Boroko selama hujan mengguyur kota itu kemarin.
Tidak seperti di Ela Beach di mana mereka sudah pindah dari situ Oktober tahun lalu saat diusir dari tanah itu ke Eight-Mile di luar Port Moresby, mereka sudah punya tempat KCM dan fasilitas lainnya yang baik di Boroko.
Untuk kebanyakan mereka, ini tempat pertama mereka tinggal di tempat ada air dan listrik sejak mereka menyeberang perbatasan dari Papua Barat ke Papua New Guinea 30 tahun lalu.
Akan tetapi rasa aman itu tidak akan berlangsung lama. Superintenden Kepolisian Metropolitan Fred Yakasa, yang telah membawa mereka ke sana pada awalnya untuk memberikan perlindungan kepada mereka, telah mengancam untuk mengusir mereka keluar kalau tidak ada bantuk segera dari otoritas Pemerintah dan Komisi PBB untuk Pengungsi (UNHRC). Kemarin, Sekretaris Departemen Luar Negeri Gabriel Pepson katakan Pemerintah telah memintakan mereka untuk melamar menjadi penduduk di PNG, tetapi mereka menolak dan oleh karena itu mereka tidak bisa buat apa-apa lagi kecuali bekerjasama dengan UNHRC.
Di sisi lain UNHRC menanggpinya dengan mengatakan badan ini bekerjasama dengan pemerintah dan akan melakukan apa saja yang diinginkan Pemerintah. “Kami sedang bekerjasama dengan Pemerintah untuk mencarikan jalan keluar,’’ kata Jeff Hoppen-brouwers, pejabat UNHRC.
Penderitaan orang Papua Barat tidak sekedar pengusiran mereka dari tanah di Eight-Mile. Jurubicara Freddy Waromi menjelaskan situasi mereka sebagai akibat dari pengabaian oleh Pemerintah PNG untuk menanggapi permintaan mereka bertahun-tahun lamanya. Ia katakan sebagai orang yang menetap secara permanen mereka dijamin secara hukum untuk memperoleh izin tinggal diperbarui setiap tahun yang telah berjalan baik selama dua atau tiga tahun. Tetapi dia bilang selama 30 tahun terakhir, setiap saat mereka datang ke bagian imigrasi, ada yang diabaikan atau juga ada kasus yang menghilang begitu saja, tanpa alasan apa-apa. Sesuai hukum mereka semestinya sudah diberikan hak untuk menjadi penduduk PNG setelah delapan tahun, tetapi hal itu sama sekali tidak terjadi.
Menurutnya tahun-tahun belakangan ini, Kementerian Luar Negeri juta sudah merubah kebijakan mereka yang mengharuskan mereka membayar K10.000,- untuk menjadi penduduk PNG, yang mana kebanyakan orang Papua Barat tidak akan mungkin mampu membayarnya.
Pengungsi [Papua Barat] diabaikan
Kebijakan tak Mau Kenal Saudara Sendiri Gara-Gara Dibayar Musuh Melanesia