Artikel dari  icon

Kerusakan Rusuh di Timika Ditanggung Freeport dan Pemda

Diposkan di: Teror Militer
Oleh Koteka Webmaster
Nov 10, 2007 - 5:55:59 PM
Cetak Halaman ini
Sementara Kapolsek Mimika Baru Tetap Ditahan JAYAPURA-Kerugian material akibat kerusuhan di Timika yang dipicu meinggalnya AKP Yance Ikomauw (Kasat Samapta Polres Timika), akhirnya ditanggung oleh PT Preeport Indonesia dan Pemda Mimika. Seperti diketahui, kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Sabtu dan Minggu (3-4/11) mengakibatkan terjadinya kerugian material, baik berupa rumah yang hangus dibakar, rumah rusak, serta beberapa kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang dirusak maupun dibakar.

Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Agus Rianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (9/11) kemarin mengatakan, kerugian material akibat kerusuhan itu ditanggung oleh PT Freeport dan Pemda Mimika.

“Sesuai kesepakatan yang dibuat bersama masyarakat, kerugian material yang dialami karyawan Freeport akan ditanggung oleh Freeport, namun kerugian yang dialami masyarakat akan dibantu Pemda Mimika,” ungkapnya.

Dikatakan, untuk rumah yang terbakar sebanyak 18 unit, sedangkan yang dirusak 3 unit. “Data tentang kerusakan ini memang sempat terjadi perbedaan, karena ternyata ada rumah yang satu areal, tetapi ternyata tidak satu unit, melainkan dua unit alias beda kepemilikannya,” tuturnya.

Saat ditanya soal pasien yang dirawat akibat kerusuhan, Kabidhumas menjelaskan, hingga kemarin masih ada tiga orang yang dirawat, namun dia tidak bisa menyebutkan nama-nama yang dirawat itu.

“Yang pertama, adalah korban yang terkena panah akibat diserang massa, kemudian satu warga yang terkena luka tembak di kakinya dan satu lagi yang mengalami patah kaki,” terangnya.

Sementara itu, terkait kasus kerusuhan yang merupakan buntut perkelahian antara Kapolsek Mimika Baru AKP Yulius Yawan dengan Kasat Samapta Polres Mimika AKP Yance Ikomauw yang kemudian berujung pada meninggalnya AKP Yance Ikomauw, pihak penyidik masih terus melakukan langkah penyidikan untuk memproses hokum tersangkanya yaitu AKP Yulius Yawan.

“Untuk memproses kasus ini, tersangka AKP Yulius Yawan masih tetap ditahan di Rutan Polda Papua. Selain itu, kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya 4 saksi anggota dan istri tersangka. Saksi lainnya, istri almarhum dan seorang anaknya belum bisa dimintai keterangannya, karena masih dalam suasana duka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dijelaskan, pada malam itu (Sabtu, 3/11) dini hari terjadi perkelahian antara AKP Yance dengan AKP Yulius, yang mana keduanya terlibat saling pukul.

“Dalam perkelahian itu, keduanya sama-sama saling kena pukulan. Setelah berhasil dilerai, dan pada saat AKP Yance menuju ke mobil, tiba-tiba ia terjatuh di samping mobil dan selanjutnya diangkat oleh istrinya dan para anggota Polsek Mimika Baru,” terangnya.

Dikatakan, pada saat itu, kondisi AKP Yance sudah semakin lemah dan kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya tidak tertolong lagi. “Karena ada dampak meninggal dunia, maka lawannya yang menjadi tersangka. Kita akan berusaha menyidik kasus ini secepatnya, supaya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Saat ditanya apakah tersangka ini juga langsung menjalani proses sidang disiplin Polri, Kabidhumas menjelaskan, sementara ini tersangkanya diproses melalui peradilan umum terlebih dahulu. “Setelah peradilan umum, nanti akan kita tindaklanjuti dengan peradilan internal Polri. Prinsipnya, kita akan tetap tindaklanjuti kasus ini dan sama sekali tidak ada upaya untuk menghentikan penyidikan kasus ini,” tandasnya.

Sementara saat wartawan minta izin untuk mengambil gambar tersangkanya, Kabidhumas belum mengijinkannya. “Sementara ini kami belum bisa ijinkan teman-teman untuk mengambil gambarnya, karena kita khawatirkan akan muncul ketidakpuasan dari salah satu pihak,” pungkasnya. (fud/cr-149)

© Copyright 2008 by PAPUAPost.com