Dewan Gereja Sedunia menyerukan PBB untuk Mengirimkan Misi 'Fact-Finiding" ke Papua

Kategori: Lawan Terror, Gugat Genosida
Oleh Koteka Webmaster
Mar 26, 2008 - 5:37:51 AM
Halaman ke: 1 2

Orang Papua masih mengalami penyiksanaan, perlakukan tidak senonoh, penangkapan secara sembarangan dan ketidak-adilan dan peradilan oleh penguasa Indonesia
Maret 17, 2008

[WCC-terjemahan SPMNews] "Orang Papua masih mengalami penyiksanaan, perlakukan tidak senonoh, penangkapan secara sembarangan dan ketidak-adilan dan peradilan oleh penguasa Indonesia" demikian kata  Programme executive untuk HAM dari World Council of Churches (WCC) atau Dewan Gereja Sedunia Christina Papazoglou pada 14 Maret 2008 dalam intervensi lisan di hadapan Dewan HAM PBB, yang kini sedang menyelenggarakan sesi ke tujuhnya di Geneva. Atas nama WCC Christina Papazoglou memintakan pengiriman 'fact-finding mission' untuk dikirim ke provinsip Indonesia bernama Papua, salah satu wilayah terkaya dalam hal kekayaan alamnya, untuk menambahkan kesadaran internasional terhadap kehidupan yang melarat dari penduduk pribumi di sana.

Pernyataan tentang situasi HAM di Provinsi Papua, Indonesia
 
WORLD COUNCIL OF CHURCHES SUBMISSION TO THE UN HUMAN RIGHTS COUNCIL
ORAL INTERVENTION ON ITEM 4, General Debate
THE HUMAN RIGHTS SITUATION IN THE PROVINCE OF PAPUA, INDONESIA

Mr. President,

Atas nama Dewan Gereja Sedunia, kami hendak memohon perhatian terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM di provinsip Papua, Indonesia. Memang benar, Indonesia mengalami proses demokratisasi yang

telah merubah wajah politik dan peradilan ke arah yang positiv. Kami secara khusus menyambut baik ratifikasi berbagai hukum internasional utama oleh Pemerintah Indonesia.
 
Akan tetapi, nasib Masyarakat Adat Papua hampir tidak diketahui masyarakat internasional, walaupun ada fakta bahwa Provinsi Papua memang salah satu dari daerah terkaya di dunia dalam hal sumberdaya alamnya. Walaupun begitu, Orang Papua tidak pernah merasakan manfaat dari kekayaan ini dan malahan menderita karena tidak ada penerapan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya secara tepat. Provinsip Papua menunjukkan Indeks Pertumbuhan Manusia terendah (2004-2006) di Indonesia, dengan tingkat butahuruf dan buta-aksara terendah dan tingkat kematian bayi dan kematian saat melahirkan begitu tinggi di Indonesia. UU Otonomi Khusus yang bertujuan untuk memperkuat hak-hak sosial, ekonomi dan budaya dari orang Papua belum diterapkan secara tepat dan banyak orang Papua masih tinggal termarginalkan.

Orang Papua masih saja disiksa, diperlakukan tidak senonoh, ditangkap sembarang dan diperlakukan tidak adil dalam peradilan otoritas Indonesia; seperti Manfred Nowak dalam kaitannya dengan penyiksaan dan perlakukan tidak manusiawi baru-baru ini ditunjukkan kepada Dewan HAM. Sebagai tambahan, pada 18 Oktober 2007, seorang pembantu pengacara dan pekerja HAM Iwanggin Sabar Olif (43) ditangkap di Jayapura oleh Detasemen 88 (Unit Anti Teror Pasukan Khusus Polri) tanpa jaminan apapun. Iwanggin Sabar Olif dituduh telah mengirim SMS (short message service) yang menyinggung perasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kami tanyakan: Apakah ini sebuah kejadian kebetulan, bahwa penangkapan dan pengadilan dilakukan secara ekslusiv terhadap seorang pembantu pengacara dan pegiatan HAM? Menurut pemahaman kami, kasus Iwanggin Sabar Olif menunjukkan pola penangkapan yang serampangan dan tidak proporsional oleh anggota Unit Anti Terror Indonesia.

Hak untuk mendapatkan peradilan yang independen dan jujur secara berulangkali dilanggar. Dalam persidangan terhadap 23 orang yang dituduh terlibat dalam Kasus Abepura pada Maret 2006, kekerasan dilakukan menentang praduga tak bersalah, penggunaan kekerasan untuk memaksa orang mengaku juga diterdapkan oleh Panel Pengadilan dan iklim takut diciptakan dengan kehadiran aparat kepolisian bersenjata dan anggota inteligen. Bertentangan dengan itu, hingga sekarang, satu kasus (Abepura 2000) terhadap tindak kriminal di Papua yang dibawa ke Pengadilan HAM di

Makassar. Tersangka dalam kasus ini, dua perwira polisi, yang bertanggungjawab atas perintah yang mengakibatkan pembunuhan tiga mahasiswa Papua dan penyiksaan atas sekitar 100 orang lainnya, tidak dikenakan hukuman apa-apa. Sayang sekali bahwa ini bukanlah satu-satunya kasus kekebalan atas hukum dari Pemerintah Indonesia dan kekuatan militernya di Papua.

Mr. President,  

Ada banyaka alasan bagi kami untuk menyimpulkan bahwa keprihatinan terhadap HAM terkait dengan militerisasi yang pesat sedang terjadi di Papua, khususnya di pegunungan tengah dan bagian selata Papua. Menurut informasi yang kami miliki, Masyarakat Adat Papua, yang begitu kritis terhadap kehadiran dan perilaku aparat bersenjata Indonesia yang menuntut perlindungan HAM mereka, sering sekali dicap sebagai separatis, dan dengan demikian, dikenakan intimidasi dan kekerasan, seperti ditunjukkan dalam kasus di tengah masyarakat Waris, Kabupaten Keerom, dan Pasturnya John Jongga (48). Pada 22 Agustus 2007, Komandan Kopassus Lettu Usman dikatakan telah mengancam untuk membunuh sang Pastur dan menguburnya sedalam 700 meter dalam tanah dan tidak akan ada orang yang akan menuntutnya.

Pola intimidasi seperti ini diterjemahkan ke dalam diskriminasi ras terhadap Masyarakat Adat Papua. Komnas HAM di Jakarta memberikan laporan berbagai pernyataan oleh anggota tentara Indonesia terhadap mahasiswa papua terkait dengan Kasus Abepura 2000 yang merupakan penghinaan begitu besar terhadap orang Papua berbangsa Melanesia. Kemudian, sepatutnya Pemerintah melindungi hak asasi Masyarakat Adat Papua, tetapi kami temukan misalnya INPRES No. 24 / 1998 yang melarang penggunakan istilah "pribumi" dalam semua dokumen yang jelas-jelas menyangkal identitas mereka.

Mr. President,  

Pelanggaran hak asasi Masyarakat Adat secara diam-diam, jelas-jelas perlu perhatian Dewan HAM PBB. Tetapi: Akes ke Papua bagi pekerja HAM, jurnalis dan bahkan diplomatpun dibatasi sehingga memang tidak ada pengungkapan data situasi HAM di provinsi tertimur Indonesia dimaksud. Oleh karena itu Dewan Gereja Sedunia memintakan kepada Dewan HAM PBB untuk mengirimkan sebuah 'fact-finding mission' ke Provinsi Papua untuk meninjau khususnya hak untuk kesehatan dan pendidikan. Lebih lanjut kami mohon Pelapor Khusus tentang Independensi dunia paradilan dan pengacara, Pelapor Khusus untuk hak atas makanan, POKJA penahanan semena-mena, dan Pelapor Khusus untuk situasi HAM dan kebebasan fundamental Masyarakat Adat untuk mengunjungi Provinsi Papua.

Thank you, Mr. President


Lanjut baca sambungan di halaman: 1 2


Komentar Pembaca