Papua (Indonesia: Genosida menurut Demografi

Kategori: Terorisme Negara, Gugat Genosida, Lawan Terror
Oleh CNT.com, Terjemahan SPMNews
Dec 27, 2007 - 6:16:03 AM
Halaman ke: 1 2

Sampai Tahun 2030 (Masa berlaku Otsus) Orang Papua sudah Punah dari Bumi Cenderawasih!
Papua (Indonesia: Genosida menurut Demografi

by Elizabeth Kendal

(ORANG) AUSTRALIA -- Jika kecederungan demokrasi berlanjut, Papua Barat (sebelumnya Irian Jaya) akan menjadi mayoritas orang Indonesia (Kebanyakan orang Jawa) Muslim pada tahun 2011, dan orang asli Melanesia yang umumnya orang Papua Kristen Protestan akan turun menjadi 15 persen minoritas pada 2030. Demikian prakiraan dalam sebuah konferensi di University of Sydney (NSW, Australia) oleh Ilmuwan Politik Dr. Jim Elsmlie dari Proyek papua Barat, berbasis di University of Sydney Centre for Peace and Conflict Studies (CPACS).

Dr Elmslie juga mencatat, akan tetapi barangkali bisa terbukti optimistik karena ia tidak mempertimbangkan eskalasi tingkat infeksi HIV-AIDS di anara orang Papua atau pertumbuhan penduduk mereka yang semakin turun. Dengan kata lain, pemusnahan orang Papua kemungkinan akan terjadi lebih cepat daripada yang disarankan kecenderungan demografik.

(Catat: Tentara Indonesia memperkenalkan AIDS ke dalam populasi Papua dengan membawa datang perempuan sundal Jawa yang sudah terkena
AIDS di tempat-tempat yang mereka dirikan di kampung-kampng orang
Papua dan sering digunakan sebagai nilai tukar).

Isu penurunan populasi pertumbuhan penduduk Papua menjamin investigasi
dan kemungkinan akan menjadi subyek dari WEA RLC News & Analysis diposkan awal tahun 2008. Berbagai sumber menekankan Indonesia sedang
menargetkan program Keluarga Berencana yang dibiayai PBB untuk

penduduk Papua, khususnya di daerah sensitiv seperti wilayah sekitar penambangan Freeport dan daerah lainnya yang dipakai untuk pembersihan  (red- maksudnya seperti penebangan pohon, penanaman kelapa sawit) dan pembangunan.

Menurut Dr. Elsmslie, orang Papua pegunungan yang banyak terkena penyakit gonorrhead (red - sering disebut GO) sedang diobati oleh klinik-klinik KB yang dibiayai PBB -- tetapi bukan untuk GO. Mereka malahan disuntikkan dengan kontraspsi yang berlaku dalam jangka waktu panjang (-red artinya perempuan yang disuntik KB di pedalaman Papua Barat tidak mungkin dapat anak, kemungkinan besar mandul seumur hidup). Sebagaimana dikatakan  Dr Elmslie, hal ini menunjukkan kemungkinan mengapa terjadi tingkat 1.6 persen pertumbuhan penduduk bagi orang Papua Melanesia di Papua Barat, yang begitu lebih rendah daripada pertumbuhan penduduk Melanesia di sebelah perbatasan mereka di Papua New Guinea (PNG). (Sementara itu, tingkat pertumbuhan penduduk non-Papua di Papua Barat setinggi 10.5 persen).

Di pegunungan Papua Barat, di mana pelayanan kesehatan ibu dan keluarga serta obat-obatan hampir tidak ada, begitu tragis bahwa PBB justru memfokuskan dirinya apda usaha mengontrol dan membatasi (red-penduduk dan kelahiran) daripada melayani dan memelihara kepada kemanusiaan. dan tentu, tidak begitu sulit membayangkan betapa program seperti ini dapat dieksploitir (red- maksudnya oleh tangan-tangan jahil untuk membunuh orang Papua pegunungan).

Sementara itu, isu genosida dari orang Papua yang umumnya orang Kristen itu harus menjadi isu mendesak untuk Gereja. Pemerintah A.S., Inggris dan Australia, juga negara lain dan badan-badan seperti PBB, punya kepentingan geopolitik dan ekonomi yang menarik mereka sehingga mereka lebih suka keapda status quo, tanpa perduli atas konsekuensi-konsekuensi yang ada. Oleh tindakan mereka dan ketiadaan tindakan mereka itu mereka termasuk bertanggungjawab dan menemukan kebenaran dan ketidak-moralan seputar penghianatan dan genosida dari orang Kristen merupakan sebuah kebenaran yang tidak menyenangkan. Gereja harus bertindak dengan menjadikan orang Papua sebagai prioritas dalam doa mereka dan prioritas advokasi sehingga orang Papua (seperti orang Sudan Selatan dan Asiria di Irak) menjadi isu politik domestik yang tidak dapat diabaikan. Indonesia harus menghargai status Otonomi Khusus Papua, dan kolonisasi agresiv, militerisasi dan Islamisasi harus berakhir.


Dr Elmslie mencatat dalam papernya, Konvensi Genosida tahun 1951 menyatakan genosida adalah "dilakuka dengan tujuan memusnahkan, seluruhnya atau sebagian, sebuah bangsa, etnik, ras atau kelompok agama" (Article II), dan mereka yang berkehendak mempertahankan status quo akan menekankan kepada kata "intent" (red - atau niat atau kehendak) untuk berargumen bahwa kalau "intent" itu tidak dapat dibuktikan maka tidak bisa dikleim sebagai sebuah genosida.

Akan tetapi isu niat tidak perlu ditunjukkan dalam kenyataan atau outcome. Sebagaimana diajukan sebagai argumen Dr Elmslie, semantik tentang apakah ada atau tidak ada "niat" tidak seharusnya menghentikan masyarakat internasional untuk mengakui bahwa tragedi yang besar (read - immense - luas, berat dan hebat) sedang menjadi terbuka di Papua, pelanggaran HAM berat sedang terjadi dan orang Papua sendiri sudah sedang dihapuskan (red -dari muka bumi).

Pernyataan yang paling "decisive" (atau kuat, sangat kuat) hingga sekarang tentang subyek genosida di Papua Barat telah datang dari Allard K Lowenstein International Human Rights Clinic Yale Law School, yang telah menerbitkan papernya tahun 2005 dengan judul "Indonesian Human Rights Abuses in West Papua: Application of the Law of Genocide to the History of Indonesian Control." (Pelanggaran HAM Indonesia di Papua Barat: Aplikasi kepada Hukum Genosida atas Sejarah Pendudukan Indonsia).

Mengutip dari halaman 72: "Walaupun tidak ada satu tindakan atau deretan tindakan yang dapat dikatakan mengandung genosida, secara khusus, dan walaupun niat yang dibutuhkan untuk membuktikannya tidak dapat
ditarik benang biru seperti yang telah terjadi dalam kasus Holocaust atau genosida di Rwanda, ada sedikit saja keraguan bahwa pemerintah Indonesia telah menunjukkan pola yang sistematik dalam mengambil tindakan-tindakan yang berakibat menyakiti -- dan benar-benar menghancurkan -- bagian-bagian mendasar dari penduduk asli Papua Barat.


"Hasil ini memberikan petunjuk yang jelas, tetapi pemerintah tidak menunjukkan langkah-langkah aktiv untuk (mengatasi atau) membatasinya. Menurut pemahaman sekarang dari Konvensi Genosida, termasuk interpretasinya dalam jurispundensi dari ad hoc tribunal kriminal, pola tindakan-tindakan seperti ini dan tidak adanya tindakan (inactions) -- dari aksi dan penghapusan -- mendukung kesimpulan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan yang mengarah kepada niat-niat seperlunya untuk menunjukkan bahwa telah ada genosida yang dirancang melawan orang Papua Barat."


Lanjut baca sambungan di halaman: 1 2


Komentar Pembaca