[JAKARTA] Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengungkap aktor intelektual pembunuhan aktivis HAM, Munir. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pollycarpus bersalah bisa dijadikan titik masuk untuk melacak siapa dalang sesungguhnya kasus ini.
Pendapat tersebut disampaikan aktivis HAM Usman Hamid dan Hendardi yang dihubungi SP secara terpisah di Jakarta, Jumat (25/1), menanggapi vonis 20 tahun penjara dari MA untuk Pollycarpus. "Kita tetap menunggu polisi mengusut aktor intelektual kasus ini. Karena sampai sekarang aktor utamanya masih belum tersentuh, apalagi dari sudut pandang korban, apa pun alasannya, aktor intelektual tidak boleh lolos," tegas Usman.
Menurutnya, keputusan MA bisa dijadikan sebagai jembatan menuju penyidikan dan penuntutan lebih jauh terhadap aktor intelek-tual. Keputusan MA ini bisa menjadi landasan yang semakin menguatkan Polri dan Jaksa Agung untuk mengejar tanggung jawab pidana dari aktor intelektualnya.
Hal senada diungkapkan Hendardi. Ia menjelaskan, sejak dalam penyelidikan tim pencari fakta sudah ditemukan indikasi adanya konspirasi politik. "Jika putusan MA menyatakan benar ada motif politik di belakang pembunuhan Munir, maka memang terbukti ada konspirasi yang tidak mungkin dilakukan seorang diri. Pollycarpus hanya menjadi ujung dari mata rantai. Putusan MA bisa menjadi babak baru untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang utama pembunuhan Munir," ujarnya. Oleh karena itu, Hendardi mendesak Polri dan Kejagung untuk segera melakukan penyidikan terhadap beberapa nama pejabat BIN yang terungkap di persidangan dan diduga menjadi dalang dari kasus ini. "Tidak hanya disidik tapi juga segera lakukan penahanan terhadap orang-orang BIN yang disebut-sebut kenal dan memiliki hubungan dengan Pollycarpus," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan PK atas putusan itu dengan membawa bukti baru untuk mementahkan putusan itu. "Klien kami yang sebenarnya memiliki hak PK seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali belum mengajukan PK. Begitu salinan putusan diterima, kami segera ajukan PK. Kami punya cukup banyak bukti untuk ajukan PK," ujarnya.
Pollycarpus, Jumat (25/1) pukul 23.30 WIB, langsung ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah dijemput oleh Jaksa Didik Farhan dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Fietra Sani, di rumahnya di Pamulang, Tangerang, Banten.
"Selama dua minggu ke depan, Polly tidak diperbolehkan keluar dari ruangan di blok tujuh karena harus menjalani masa pengenalan lingkungan," kata Kepala LP Cipinang, Haviludin, Sabtu (26/1) pagi. [MAR/M-17]
Last modified: 26/1/08